Kamis, 28 Juli 2016

Guru Pembelajaran online

Login Guru Pembelajar Kemdikbud 2016 - Sahabat guru, program guru pembelajar merupakan diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Berdasarkan informasi dari kemdikbud bahwa Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka anda wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar. Fungsi dari akun ini adalah kunci sukses karena dengan login langsung ke web guru pembelajar, maka anda dapat mengakses semua perangkat pendukung guru pembelajar. Hal ini juga merupakan Salah satu upaya pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru sebagai Guru Pembelajar adalah mengembangkan sistem “Guru Pembelajar Moda Daring” yang berkualitas baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.
Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan peran tersebut, guru perlu untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan. Sebagai langkah mengaktualisasikan guru professional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring ini, diharapkan semua guru peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan dapat saling berbagi pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya).

login guru pembelajaran https://sim.gurupembelajar.id/  atau http://lms.guru pembelajaran.id

Buku Panduan Guru Pembelajaran Mode Online dan Kombinasi rar klik disini

Selasa, 26 Juli 2016

PERGUB MUATAN LOKAL


Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Tentang Muatan Lokal 
klik disini


Senin, 25 Juli 2016

SK Sekolah Penyelenggara K13 Tahun 2016

SK Sirjen Dikdasmen Tentang Sekolah Penyelenggara Kurikulum 2013 Kabupaten BanyuasinTahun 2016 Klik disini

Minggu, 24 Juli 2016

Permendikbud No. 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil daerah. klik disini

Senin, 18 Juli 2016

Permendikbud 2016

Yth.Kepala SMP/SMA/SMK Penyelenggara Kurikulum 2013untuk mendownload, mencetak dan mendistribusikan permendikbud Tahun 2016 sebagai Panduan Kegiatan pembelajaran di Sekolah
1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang SKL klik disini
2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar ISI klik disini
3. Permendikbud No. 22 Tahun2016 Tentang Standar Proses klik disini
4. Permendikbud No. 23 Tahun2016 Tentang Standar Penilaian klik disini
5. Permendikbud No. 24 Tahun2016 Tentang KI dan KD klik disini
4. Permendikbud No. 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar klik disini
5. PanduanPenilaian SMA klik disini
6. Panduan Penilaian SMK klik disini
7. PanduanPenilaian SMP klik disini
8. Permendikbud No 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Ujian Nasional dan Ujian     Sekolah oleh Satuan Pendidikan dan Kesetaraan klik disini

Minggu, 17 Juli 2016

JUKNIS PENULISAN STTB

h. Bagian (8) diisi dengan sekolah asal pemilik Ijazah. Bagi satuan pendidikan yang meluluskan siswa tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B.

i. Bagian (8a) hanya untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB yang diisi dengan jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda.
j. Bagian (9) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
k. Bagian (10) diisi dengan nama Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012 dan 0007/SDAR/BSNP/IV/2012  tanggal 28 Mei 2012sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
l. Bagian (11) dibubuhkan stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

m. Bagian (12) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 

Petunjuk UNP bagi Peserta

NO
PERTANYAAN
JAWABAN
ATURAN & TEKNIS PELAKSANAAN UNP
1
Apakah ujian perbaikan dilaksanakan secara online atau menggunakan ujian kertas ?
UNP dilaksanakan dengan menggunakan ujian komputer (CBT).
2
Apakah ada biaya pendaftaran UNP?
Gratis, tidak ada biaya pendaftaran
3
Dimanakah lokasi UNP dilaksanakan (di sekolah asal atau di tempat lain)? 
UNP diselenggarakan di propinsi dan tempatnya ditentukan oleh kabupaten/kota tempat penyelenggara UNP.
4
Apakah UNP diperuntukkan bagi nilai rata-rata UN ≤ 55,0 atau nilai per mata pelajaran UN ≤ 55,0?
UNP diperuntukan bagi siswa UN 2014/2015 dan 2015/2016 yg memiliki nilai di mata ujian ≤ 55.0. Bukan rata-rata nilai seluruh mata ujian
5
Jika hasil UNP tetap rendah atau mungkin bisa saja lebih rendah dari hasil UN ? apakah harus tetap mengikuti UNP selanjutnya agar bisa memperbaiki nilai ?
Pastikan Anda mendapatkan nilai yg lebih baik dengan belajar lebih giat. Kesempatan UNP hanya diberikan sekali saja.
6
Apak siswa yang melakukan ujian perbaikan akan memiliki 2 SHUN ?
Ya benar yaitu SHUN dan SHUN Perbaikan
7
Setelah mengikuti UNP apakah nilai tertinggi atau nilai akhir yang berlaku?
Hasil UNP diberikan terpisah dari SHUN yang sudah diterima sebelumnya
8
Apakah hasil UNP berpengaruh terhadap ijazah? apa hanya SHUN saja yang berubah?
SHUN UNP tidak berhubungan dengan Ijazah. SHUN UNP hanya mencantumkan nilai hasil UNP saja dan terpisah dengan ijazah serta SHUN sebelumnya
9
Bagaimana bila ingin mengikuti tes tertentu yang mensyaratkan nilai rata-rata UN 80 ? Apakah bisa menggunakan hasil un perbaikan ?
Nilai-nilai di SHUN tidak berubah, Nilai UN yang digunakan untuk pertimbangan seleksi sebagaimana dimaksud adalah nilai yang terbaik.


PERMASALAHAN DALAM WEB UNP
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
10
Mengapa tidak bisa login padahal sudah mendaftar dan mendapatkan username dan password?
Jika Anda sudah mengunduh dan atau mengirim email bukti pendaftaran, buka file tersebut untuk melihat username dan password Anda.
Mungkin password sudah pernah diganti saat login.
11
Jika sudah mendaftar tetapi lupa atau belum sempat mencatat dan mengunduh username & password bagaimana untuk melakukan login?
Silahkan klik lupa password

Selasa, 12 Juli 2016

Pengajuan NPSN Sekolah Baru

Bagaimana Prosedur Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN?
Langkah-langkah Pengajuan NPSN :
1. Download Formulir Pengajuan NPSN
2. Isi Formulir dengan Lengkap.
3. Formulir diserahkan kepada Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
3. Lampirkan :
    - Foto Copy Surat Keterangan Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
    - Fhoto Tampak Depan sekolah
    - Fhoto Papan Nama Sekolah

5. Minta CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru.
Silahkan download :
Formulir Pengajuan, dan Surat Edaran terkait NPSN, disini atau klik disini

Sabtu, 02 Juli 2016

Pembelian Buku Kurikulum 2013

 klik gambar klik gambar


Sebagai tindak lanjut dan melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah No: 10/D/KR/2016 tentang Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka telah dikeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat Edaran dapat di download pada link di berita/informasi ini. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada laman :
https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/buku_kurikulum_2013 (klik disini)
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih

Catatan
untuk login
user dan paswrd sama dengan login operator dapodik

Jumat, 01 Juli 2016

Juknis Penulisan STTB Tahun 2016

Juknis Penulisan Teknis Penulisan Blanko STTB Tahun Pelajaran 2015/2016 Klik disini

BSM dan PIP 2016

Dana BSM SMA 2014 yang belum diambil oleh sekolah klik disini
Dana PIP SMA 2015 yang belum diambil oleh sekolah klik disini
Lampiran SK PIP Tahap 2 SMA Tahun 2016 klik disini
Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah klik disini

Kalender Pendidikan 2016/2017

Kalender Pendidikan Kabupaten Banyuasin Tahun Pelajaran 2016/2017 versi excel  klik disini

Kalender Pendidikan Kabupaten Banyuasin Tahun Pelajaran 2016/2017 versi pdf  klik disini


BUKU TAMU
  • Silahkan Isi data anda!!!
    • Tidak Diizinkan Spam.
    • Jangan Menekan tombol submit berulang-ulang
      Name:
      Email:
      Phone:
      Location:
      JK: Cowok Cewek
      Description:


      Qodia <qodia@qodia.net>