h. Bagian (8) diisi dengan
sekolah asal pemilik Ijazah. Bagi satuan pendidikan yang meluluskan siswa
tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan
satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Contoh: Sekolah A sudah
terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari
sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan
sekolah B.
i.
Bagian (8a) hanya untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB yang diisi dengan jenis
ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari
tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda.
j.
Bagian (9) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak
boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
k. Bagian (10) diisi dengan
nama Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai
negeri sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil
diisi satu buah strip (-). Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt mengacu pada surat BSNP
Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012 dan 0007/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 28 Mei 2012sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan
memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki
jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala
Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
l. Bagian (11) dibubuhkan stempel sekolah yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
m. Bagian (12)
ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih
atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta
stempel menyentuh pasfoto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar