Sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk
memakai atribut sebagai berikut:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi
siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas
sebagai berikut :
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
Pada Penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Untuk bapak /ibu yang menjadi panitia PENGENALAN LINGKUNGAN
SEKOLAH BAGI SISWA BARU wajib membaca ini, Tujuan adalah tercapainya tujuan
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU untuk situasi dan kondisi
disekolah baru yang levelnya sudah lebih dari sebelumnya.
Untuk membantu dalam melakukan Kegiatan PLS di bawah
ini ada beberapa kumpulan materi yang bisa di download dan di jadikan referensi
dalam memberikan materi pada saat Kegiatan PLS.
Materi PLS Tentang Tata Krama Siswa.
Matrei PLS Tentang Belajar Efektif.
Matrei PLS Tentang Pendidikan Berkarakter.
Materi PLS Tentang Kepramukaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar