Mekanisme pengusulan Pemegang KIP Peserta didik pemegang KIP :
Peserta didik sekolah
formal :
1) Orang tua/wali peserta didik penerima KIP atau
peserta didik melaporkan kepemilikan
kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima manfaat PIP,
2) Sekolah menandai status kelayakan peserta
didik sebagai penerima PIP dengan cara memasukan data peserta didik pemegang KIP
ke dalam aplikasi dapodik (updating)
secara lengkap dan benar terutama pada kolom :
A). Nama
siswa,
B). Tanggal
lahir,
C). Nama
ibu kandung,
D). Nomor
KIP.
3). Dinas pendidikan kabupaten/kota
melakukan verifikasi data calon penerima yang selanjutnya meneruskan /
menyampaiakan daftar peserta didik calon penerima manfaat PIP dari sekolah ke
direktorat psmk, data ini merupakan usulan siswa calon penerima kecuali peserta
didik smk bid kelompok pertanian.
4). Bagi
anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan
melaporkan kartunya ke sekloah dan atau lembaga pendidikan formal sebagai
identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar