Senin, 20 Juni 2016

Kartu Indonesia Pintar

Mekanisme pengusulan Pemegang KIP Peserta didik pemegang KIP :
                Peserta didik sekolah formal :
1)      Orang tua/wali peserta didik penerima KIP atau peserta didik  melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima manfaat PIP,
2)      Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara memasukan data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi dapodik (updating)  secara lengkap dan benar terutama pada kolom :
A).  Nama siswa,
B).  Tanggal lahir,
C).  Nama ibu kandung,
D).  Nomor KIP.
3). Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi data calon penerima yang selanjutnya meneruskan / menyampaiakan daftar peserta didik calon penerima manfaat PIP dari sekolah ke direktorat psmk, data ini merupakan usulan siswa calon penerima kecuali peserta didik smk bid kelompok pertanian.
4). Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekloah dan atau lembaga pendidikan formal sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP.

Tidak ada komentar:

BUKU TAMU
  • Silahkan Isi data anda!!!
    • Tidak Diizinkan Spam.
    • Jangan Menekan tombol submit berulang-ulang
      Name:
      Email:
      Phone:
      Location:
      JK: Cowok Cewek
      Description:


      Qodia <qodia@qodia.net>